Tips Cara Membuat NPWP Online Mudah dan Cepat




Cara Membuat NPWP Online - Sobat kabar gadget, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah salah satu identitas yang harus dan wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, baik secara perorangan atau suatu badan usaha.

NPWP ini memiliki sifat wajib untuk para masyarakat Indonesia yang terkena wajib pajak. Wajib pajak sendiri dapat dilihat dari besarnya penghasilan seseorang atau suatu badan usaha.

Pajak wajib dibayarkan oleh subjek wajib pajak pada pemerintah yang dimana nantinya pajak tersebut bakal dialokasikan pada pembangunan seperti:
  • Infrastruktur 
  • Jembatan 
  • Jalan 
  • Terminal 
  • Stasiun 
  • Dll

Prosedur Pengisian NPWP Secara Online



Pembuatan NPWP

NPWP juga seringkali dijadikan suatu syarat jika ingin mengurus surat-surat tertentu, misalnya surat lamaran kerja atau lainnya.

Itulah kenapa kini banyak masyarakat Indonesia antusias untuk membuat NPWP.

Dulu, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ini hanya bisa kita dapatkan jika kita langsung mendaftarkan diri ke kantor pajak.

Akan tetapi, seiring berkembangnya waktu dan teknologi, kita dapat daftar NPWP ini tanpa perlu keluar rumah, cukup lewat media komputer atau secara online.


Syarat NPWP Online

Untuk dapat membuat NPWP secara online, tentu anda perlu memiliki berkas-berkas yang dibutuhkan.

Untuk NPWP perorangan (badan non usaha) hanya memerlukan fotocopy KTP dan SIM.

Dan bagi warga negara asing yang ingin membuat NPWP hanya membutuhkan fotocopy passpor dan surat keterangan izin tempat tinggal dari pihak berwenang.

Persyaratan yang dibutuhkan bakal sedikit berbeda jika mempunyai badan usaha. Untuk info lebih lengkapnya anda bisa mengunjungi website resmi dirjen pajak.

Jika semua berkas yang diperlukan telah anda siapkan, langsung saja ikuti langkah-langkah cara membuat NPWP secara online mudah dan cepat.


Cara membuat NPWP Yang Cepat:

  • Silahkan anda kunjungi dulu website www.pajak.go.id atau di https://ereg.pajak.go.id/login
  • Kemudian anda bisa langsung pilih menu e-Registration
  • Kalau sebelumnya belum mendaftar, anda bisa memilih pendaftaran terlebih dulu
  • Caranya klik saja menu Daftar dan isi semua form identitas yang ada
  • Jika sudah, tinggal klik Save saja
  • Berikutnya anda tinggal aktivasi saja akun dengan membuka email anda
  • Kemudian anda klik link email yang dikirimkan pihak dirjen pajak
  • Selanjutnya, isi formulir pendaftaran dan proses aktivasi akun berhasil
  • Silahkan anda login ke website pajak memakai akun yang telah dibuat sebelumnya
  • Jika sudah, anda akan dibawa menuju halaman pendaftaran NPWP
  • Isilah semua data yang diperlukan dengan benar dan lengkap, ikuti prosesnya hingga selesai. 
  • Jika semua sudah diisi dengan benar, klik kirim formulir pendaftaran
  • Kini anda tinggal print saja dokumen registrasi dan surat keterangan terdaftar sementara yang telah tampil di layar komputer anda
  • Kalau sudah di print, anda tinggal menandatanganinya saja
  • Sertakan juga foto KTP anda dan dokumen pendaftaran tadi dan kirim ke KPP
  • Anda dapat mengirim semua keterangan dokumen tadi langsung ke KPP atau bisa lewat pos
  • Jika berkas yang anda kirimkan disetujui, maka NPWP bakal dikirim langsung ke alamat anda

Bagaimana, mudah kan membuat NPWP secara online ini?

Jika data yang anda kirim dinilai kurang lengkap, maka akan ada pemberitahuan untuk segera memperbaiki data terlebih dulu sebelum akan dikirimkan kembali ke KPP.

Proses pengiriman dokumen maksimal 14 hari setelah data di print.

Sekian informasi yang kami sampaikan tentang cara membuat NPWP online mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.

DONASI LEWAT PAYPAL Mohon bantu berikan donasi apabila artikel ini memberikan manfaat. Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1



Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel